REVIEW JURNAL TENTANG HARTA WARIS MENURUT IBNU TAIMIYAH




PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH









                                                                





‘Samsul Hadi, “Peralihan Agama Sebelum Pembagian Warisan Menurut Ibnu Taimiyah”,Jurnal Al-Ahwal, Vol 6, No 1 Tahun 2013, hal 83-96. Download http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1056, akses pada 09 September 2017’




Pembagian warisan yang  tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam islam, dan terjadinya peralihan agama yang menyebabkan pembagian harta waris diperdebatkan antar keluarga, sehingga cara ataupun metode pembagiannya pun tidak sesuai syariat islam.
Untuk menjelaskan suatu permasalahan tentang pembagian harta warisan dalam masalah keluarga yang memiliki agama berbeda-beda atau biasa disebut sebagai peralihan agama. Dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa adanya kekerasan atapun saling menjatuhkan antar keluarga. Agar terciptanya keluarga yang harmonis dan rukun.
Dilakukan dengan cara mengkaji suatu pendapat dari seorang tokoh islam yang bernama Ibnu Taimiyah. Pada suatu permasalahan yang berkaitan dengan pembagian harta waris dalam konteks peralihan agama yang dikaitkan dengan hukum waris islam.
Didapatkan bahwa dalam tema ini terdapat kata kunci yaitu: warisan,hukum waris islam dan peralihan agama yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Dan dengan pendapat Ibnu Taimiyah ditemukan titik terang dalam permasalahan sehingga dapat terselesaikan.
Kesimpulan masalah yaitu dalam hal pembagiannya yang dihadapkan pada hal peralihan agama dengan hukum waris islam yang sudah diatur dalam syariat islam sendiri. Menurut Ibnu Taimiyah: “Agama yang menjadi pegangan dalam pembagian warisan adalah agama yang dianut ketika pembagian harta warisan dan bukan ketika pewaris(al-muwaris) meninggal dunia”, beliau juga berpendapat bahwa “yang menerima warisan adalah dari keluarga yang beragama muslim, bagi Non-muslim tidak berhak menerima warisan.”


Yang berkaitan dengan sila ke-1&3
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
            Keyakinan setiap orang bahwa percaya kepada Tuhannya karena harta yang didapat dan dimilikinya adalah dari Sang Pencipta. Dan percaya bahwa Tuhan itu satu yakni Allah Swt, yang Maha Agung. Dan sudah diatur hukum serta tata cara pembagian harta warisan dalam islam, maka dari itu kita sebagai umat islam harus menerapkannya dalam hal pembagian harta waris agar sesuai syariat islam, sesuai apa yang sudah ditentukan Allah Swt.
Sila Persatuan     
Sebagai keluarga kita harus bisa menjaga persatuan dan kerukunan antar keluarga agar tidak terjadi perselisihan maka harus bisa saling memahami dan menghormati keinginan dan keperluan masing-masing, apalagi menyangkut warisan harus seadil-adilnya sesuai yang sudah ditentukan syariat islam. Dari situlah tercipta keluarga yang rukun dan harmonis.
Kata Kunci: Warisan, Hukum Waris Islam, Peralihan Agama.

Komentar