PERALIHAN
AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
‘Samsul
Hadi, “Peralihan Agama Sebelum Pembagian Warisan Menurut Ibnu Taimiyah”,Jurnal
Al-Ahwal, Vol 6, No 1 Tahun 2013, hal 83-96. Download http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1056,
akses pada 09 September 2017’
Pembagian
warisan yang tidak sesuai dengan hukum
yang berlaku di dalam islam, dan terjadinya peralihan agama yang menyebabkan
pembagian harta waris diperdebatkan antar keluarga, sehingga cara ataupun
metode pembagiannya pun tidak sesuai syariat islam.
Untuk
menjelaskan suatu permasalahan tentang pembagian harta warisan dalam masalah keluarga
yang memiliki agama berbeda-beda atau biasa disebut sebagai peralihan agama. Dapat
diselesaikan dengan baik-baik tanpa adanya kekerasan atapun saling menjatuhkan
antar keluarga. Agar terciptanya keluarga yang harmonis dan rukun.
Dilakukan dengan cara
mengkaji suatu pendapat dari seorang tokoh islam yang bernama Ibnu Taimiyah.
Pada suatu permasalahan yang berkaitan dengan pembagian harta waris dalam
konteks peralihan agama yang dikaitkan dengan hukum waris islam.
Didapatkan bahwa dalam
tema ini terdapat kata kunci yaitu: warisan,hukum waris islam dan peralihan
agama yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Dan dengan
pendapat Ibnu Taimiyah ditemukan titik terang dalam permasalahan sehingga dapat
terselesaikan.
Kesimpulan masalah
yaitu dalam hal pembagiannya yang dihadapkan pada hal peralihan agama dengan
hukum waris islam yang sudah diatur dalam syariat islam sendiri. Menurut Ibnu
Taimiyah: “Agama yang menjadi pegangan dalam pembagian warisan adalah agama
yang dianut ketika pembagian harta warisan dan bukan ketika pewaris(al-muwaris)
meninggal dunia”, beliau juga berpendapat bahwa “yang menerima warisan adalah
dari keluarga yang beragama muslim, bagi Non-muslim tidak berhak menerima
warisan.”
Yang berkaitan dengan sila ke-1&3
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Keyakinan setiap orang bahwa percaya kepada Tuhannya
karena harta yang didapat dan dimilikinya adalah dari Sang Pencipta. Dan
percaya bahwa Tuhan itu satu yakni Allah Swt, yang Maha Agung. Dan sudah diatur
hukum serta tata cara pembagian harta warisan dalam islam, maka dari itu kita
sebagai umat islam harus menerapkannya dalam hal pembagian harta waris agar
sesuai syariat islam, sesuai apa yang sudah ditentukan Allah Swt.
Sila
Persatuan
Sebagai
keluarga kita harus bisa menjaga persatuan dan kerukunan antar keluarga agar
tidak terjadi perselisihan maka harus bisa saling memahami dan menghormati
keinginan dan keperluan masing-masing, apalagi menyangkut warisan harus
seadil-adilnya sesuai yang sudah ditentukan syariat islam. Dari situlah
tercipta keluarga yang rukun dan harmonis.
Kata Kunci:
Warisan, Hukum Waris Islam, Peralihan Agama.
Komentar
Posting Komentar